TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat kualitas pelayanan informasi publik melalui bimbingan teknis yang melibatkan sekitar 200 perwakilan perangkat daerah hingga kelurahan.
Kegiatan tersebut sekaligus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Wali Kota Benyamin Davnie menekankan pentingnya kemampuan pemerintah menyampaikan informasi secara tepat, utuh, dan mudah dipahami masyarakat.
Kebijakan ini semakin relevan di tengah kecepatan penyebaran informasi digital. Data pemerintah yang benar sekalipun dapat menghasilkan kesalahpahaman apabila disampaikan tanpa konteks atau menggunakan format yang sulit dipahami masyarakat.
Karena itu, keterbukaan informasi bukan hanya persoalan membuka dokumen, tetapi juga menyangkut kualitas komunikasi publik.
Penguatan kapasitas aparatur hingga kelurahan dapat membantu masyarakat memperoleh jawaban lebih cepat sekaligus mengurangi ruang bagi disinformasi yang muncul akibat kekosongan informasi.
Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat transparansi sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.