Pemerintah dan otoritas penerbangan mengambil langkah pengamanan operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terdeteksi di kawasan bandara.
Penghentian sementara operasional dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keselamatan penumpang dan penerbangan tetap menjadi prioritas.
Sejumlah penerbangan mengalami pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang, maupun pengalihan. Otoritas terus melakukan pemantauan kondisi udara sebelum operasional dinyatakan aman.
Kebijakan tersebut menunjukkan sistem keselamatan penerbangan bekerja dengan prinsip kehati-hatian, khususnya ketika menghadapi ancaman alam yang dapat berubah dengan cepat.